Rabu, 25 Februari 2009

ANARKISME: Satu Utopia Lagi?


By : Marco Kusumawijaya*

Beberapa hari belakangan ini banyak peristiwa dicap ’anarkis’, ialah peristiwa-peristiwa perusakan, kejahatan, ‘main hakim sendiri’ dan kekerasan lainnya yang tidak mengindahkan sama sekali kehadiran pihak yang berwenang maupun sesama warga lain di dekatnya. Seolah-olah tidak ada hukum, tidak ada ‘yang berwenang’. Bahkan : tidak ada ‘masyarakat’. Karenanya anarkisme menjadi cap berkonotasi sangat negatif.

Pada saat ‘gerakan’ LSM kini sedang marak-maraknya dan tidak dapat dipungkiri turut berperan dalam mewujudkan ‘reformasi’, ada perlunya meluruskan pemahaman akan konsepsi ‘anarkisme’. Mengapa ? Karena gerakan LSM di Indonesia selama dua puluh tahun terakhir – paling tidak beberapa aliran di dalamnya - secara sadar ataupun tidak telah didasarkan pada idealisme ‘anarkisme ilmiah’ dari tokoh-tokoh abad ke-19 dan awal abad ke-20. Mereka ini antara lain adalah : Pierre-Joseph Proudhon (Perancis, 1809-1865), Michael Bakunin (1814-1876) dan Peter Kropotkin (1842-1921). Inspirasi lain dapat juga dikatakan bersumber pada pemberontakan para budak di jaman kuno, pemberontakan para petani di Eropah abad pertengahan dan revolusi Perancis 1789. Memang, baru di pertengahan abad ke-19 orang Perancis mengangkat istilah ‘anarchisme’ untuk menggambarkan secara positif ideologi sosial dan politik yang memperjuangkan organisasi masyarakat tanpa pemerintah. Membaca kembali falsafah dasarnya niscaya diperlukan untuk menghindarkan sekaligus prasangka buruk dan kesalah-kaprahan yang berbahaya, terutama dalam usaha kita membangun masyarakat warga yang dewasa dan berkelanjutan. Seberapa besar sebenarnya harapan yang dapat diletakkan di atas pundak mereka itu? Apa betul ada masa depannya ?

Peter Kropotkin, ketika pertama kali diminta menggambarkannya untuk Encyclopaedia Britannica, menulis bahwa anarkisme "adalah nama yang diberikan kepada suatu prinsip atau teori kehidupan dan sikap-perilaku dimana masyarakat dikonsepsikan tanpa pemerintah – harmoni dalam masyarakat demikian dicapai bukan melalui ketundukan kepada hukum, atau kepatuhan pada otoritas apapun, melainkan melalui kesepakatan bebas antara berbagai kelompok, baik yang bersifat teritorial maupun profesional, yang berserikat secara bebas untuk produksi maupun konsumsi, sebagaimana juga untuk memenuhi keragaman kebutuhan dan aspirasi yang tidak terbatas dari manusia beradab". Bukunya Conquest of Bread merupakan sebuah manual mengenai swa-organisasi masyarakat pasca-revolusi. Di dalam Mutual Aid, dia menentang salah-kaprah dari Darwinisme yang digunakan untuk membenarkan kapitalisme kompetitif. Ia menunjukkan bahwa, sepanjang sejarah dunia hewan maupun manusia, kerja sama lebih penting daripada kompetisi sebagai prasyarat untuk survival. Karena itu: ‘leadership of the fittes’ (untuk survival bersama), bukan ‘survival of the fittest’. Dalam Fields, Factories and Workshops, ia menganjurkan memanusiawikan kerja dengan cara integrasi industri dan pertanian, otak dan tangan, serta pendidikan keterampilan dan intelektual.

Proudhon mengajarkan ‘anarkisme damai’, sikap anti terhadap angkatan bersenjata yang dengan sendirinya adalah alat ultimat negara untuk menegakkan kekuasaan yang dipaksakan, sebab menurut keyakinannya masyarakat yang secara moral layak bertahan hanya boleh tergantung kepada niat-baik yang sukarela dari anggota-anggotanya. Proudhon juga terkenal dengan anjuran tanah tidak dimiliki secara pribadi. Sementara Bakunin terkenal dengan ucapan bahwa ‘kemerdekaan tanpa sosialisme adalah privilege dan ketidakadilan, tetapi sosialisme tanpa kemerdekaan adalah perbudakan dan brutalitas’. Bakunin juga terkenal karena perseturuannya dengan Marx di Tahun 1870an, dan ramalannya akan kemunculan kedictatoran Marxis di abad ke=20.

Penolakan kepada otoritas dari atas -baik negara, patriarkalisme, gereja, ataupun majikan- menyatukan semua aliran dalam anarkisme, dan dalam kadar yang berbeda-beda tercermin dalam gerakan-gerakan masa kini seperti environmentalisme, feminisme, serta kebangkitan masyarakat pribumi. Kropotkin sendiri sangat berpengaruh terhadap para perancang kota, terutama gerakan ‘kota-baru’ seperti ‘garden city’, yang sangat mengandalkan ajarannya untuk membangun kemandirian ekonomi dan sosial ‘kota-baru’. Pada Lewis Mumford, yang memperkenalkan istilah ‘megalopolis’ dan meramalkannya akan menjadi nekropolis, masih terasa jejak pengaruh Kropotkin ketika dia meragukan organisasi besar dan sentralistis seperti kota besar, dan menganjurkan desentralisasi. Di Indonesia, tentu saja sayangnya kota baru tidak banyak lebih daripada ‘perumahan baru’ yang tidak sejak awal merupakan penjabaran dari cita-cita kemandirian masyarakat desentralistis.


Anarki bukan chaos

Jelas ada dua sisi pada koin bernama anarkisme ini. Pada satu sisi, terdapat idealisme mengenai suatu masyarakat warga yang kuat, yang terdiri dari perserikatan-perserikatan kecil yang mandiri, dan federalistik secara sukarela, dan –ini penting sekali- mampu mengatur dirinya sendiri. Pada sisi lain, ada penolakan terhadap ‘penguasa’, ruler. Anarchy berasal dari kata Yunani ‘anarkhia’, yang artinya ‘tanpa penguasa’. Apakah yang satu merupakan prasyarat bagi yang lain ? Bila sebagai tujuan, yang kedua (keadaan tanpa penguasa) akan sangat berbahaya tanpa yang pertama. Keadaan tanpa otoritas tanpa masyarakat warga yang mampu mengatur dirinya sendiri secara sukarela akan sama dengan chaos, bukan lagi anarki. Mungkin istilah ‘chaos’ inilah yang lebih tepat untuk diterapkan pada beberapa keadaan dalam masyarakat kita belakangan ini, supaya tidak terjadi kerancuan dengan idealisme dalam anarkisme. Apakah masyarakat warga yang baik dapat dicapai tanpa menghancurkan otoritas terlebih dahulu? Sejumlah ‘gerakan’ anarkis menganggap menganhacurkan otoritas sebagai tujuan yang harus dicapai terlebih dahulu, paling tidak secara bersamaan dengan pembentukan masyarakat warga. Revolusi Mexico Tahun 1911 mengandung andil dari anarkis di sana. Begitu juga revolusi Rusia 1917, dan revolusi Spanyol setelah militer menyebabkan perang saudara di Tahun 1936.

Membangun masyarakat warga yang sehat, meskipun tanpa gerakan menghancurkan kekuasaan negara, tentu saja adalah hal yang ‘innocent’, tidak ada ruginya, bahkan pasti ada untungnya untuk banyak tujuan-tujuan lain, meskipun bagi kaum revolusioner hal ini akan berarti ‘naif’, dan seolah-olah tanpa tujuan. Tetapi, dengan pengalaman dari revolusi ke revolusi dalam sejarah modern kita, yang ternyata hanya menghasilkan rejim baru yang tidak lebih menguatkan masyarakat warga, ada baiknya mengingat kembali pemikiran Hatta dan Syahrir, bahwa yang penting adalah pendidikan rakyat. Ini tidak pernah akan merupakan pilihan yang buruk, kecuali bagi mereka yang tidak sabar dan haus akan kekuasaan itu sendiri. Seorang anarkis Jerman Gustav Landauer (1870-1919) menawarkan kearifan yang kreatif: ‘Negara bukanlah sesuatu yang bisa dihancurkan melalui revolusi, melainkan suatu kondisi, suatu hubungan tertentu antar manusia, suatu model perilaku manusia; kita menghancurkannya dengan cara memberlakukan hubungan-hubungan baru, dengan cara berprilaku lain.’ Menuju ke situ, tidak bisa lain kecuali harus membangun pendidikan rakyat yang multikulturalis. Ini sendiri merupakan keharusan bagi jaman baru masyarakat dan ekonomi yang berdasarkan pengetahuan.

Pilihan lain yang dapat dipikirkan tentu saja yang mengusahakan pencapaian kedua cita-cita anarkisme itu secara kurang lebih berbarengan: sambil memperkuat masyarakat warga, mengurangi kekuasaan negara. Ini tentu saja hanya arif bila anarkisme idealistis itu dianggap sebagai ‘utopia’ pemandu saja, yang hanya bisa didekati. Bahayanya memang kalau terjadi jarak yang terlalu jauh antara pencapaian yang satu dengan yang lainnya: chaos bila yang kedua (kekuasaan negara berkurang) terlalu jauh dibandingkan dengan yang pertama (masyarakat warga yang cerdas), atau apatisme bila yang pertama terlalu jauh dari yang kedua. Kemunculan diktator, demagog, kekerasan dan golput merupakan gejala yang mudah dibayangkan.

Tantangan mutakhir.

Tantangan yang mutakhir dan lebih besar untuk para anarkis sekarang, tentu saja adalah ‘kekuasaan’ yang lebih abstrak berupa bentuk-bentuk baru kapitalisme, termasuk apa yang oleh Manuel Castells disebut ‘informational capitalism’ (Informational Age, 1998). Teknologi Informasi sebenarnya meyumbangkan kemungkinan positif untuk membangun masyarakat warga yang kuat, meskipun dengan syarat harus terjadinya keterbukaan dan keterjangkauan yang luas dan merata (atau: adil). Gagasan copyleft, yaitu hak yang diberikan kepada seseorang untuk merubah suatu program dan meneruskan (bahkan menjualnya) kepada orang lain dengan syarat bahwa orang tersebut juga meneruskan hak yang sama itu kepada orang lain, jelas mencerminkan ‘konsep anarkis’ yang positif berlawanan dengan copyright yang hanya menguntungkan individu, yang kuat, dan menekankan kompetisi, bukannya kerjasama. Teknologi informasi juga memungkinkan organisasi jaringan yang sangat menguntungkan gerakan anarkisme. Namun, bila kondisi keterbukaan dan keterjangkauan tidak meluas, maka informasi akan menjadi kekuasaan baru, atau paling tidak menjadi instrumen bagi bentuk kekuasaan dan sentralisasi baru. Sentralisasi informasi dapat mengambil bentuk ‘hubs’ yang bila dikuasai secara efektif akan merupakan kekuasaan yang sangat besar, dan menguasai bukan saja piranbti keras kehidupan tetapi juga merasuk sampai ke dalam piranti lunak. Sementara ‘komunitas terpencil’ akan makin ketinggalan, atau ‘selamat’ dengan ketentramannya sendiri terhadap serbuan kapitalisme.

Gerakan melawan kekuasaan abstrak kapitalisme selama ini efektif melalui apa yang disebut ‘direct action’, suatu manisfestasi mutakhir dari anarkisme idealis yang tidak asing lagi bagi kita selama dua puluh tahun terakhir. Contohnya adalah koperasi perumahan, credit-unions, bank perkreditan rakyat, arisan membangun rumah (di kota Metro, Lampung, misalnya), pendidikan alternatif oleh kelompok-kelompok mandiri, sampai kepada perdagangan barter setempat dimana barang dan jasa mudah diperoleh tanpa melibatkan uang. Semua ini jelas mengandalkan ‘kerjasama’ – ‘mutual aid’, dalam istilah Kropotkin - bukan kompetisi. Semua itu hanya mungkin dan sudah dilakukan oleh banyak kelompok masyarakat mandiri di Indonesia yang bermunculan sebagai perserikatan-perserikatan sukarela yang cair, fungsional, temporer dan biasanya berukuran kecil. Bahkan di kalangan yang secara tradisional tidak biasa demikian, seperti misalnya kalangan profesi arsitek dan dokter. Kelompok Arsitek Muda Indonesia, misalnya, telah menjadi alternatif yang signifikan terhadap Ikatan Arsitek Indonesia yang ‘resmi dan besar’. Meraka juga tidak tergantung pada kartu anggota, hak suara, kepemimpinan khusus dan massa pengikut, melainkan pada kelompok-kelompok fungsional yang kecil, yang timbul tenggelam sesuai kebutuhan. Mudah-mudahan tidak lalu muncul peraturan dan pengaturan ‘dari atas’ yang menghambat fondasi masyarakat warga yang sehat ini.

Selengkapnya...

Minggu, 22 Februari 2009

Eksepsi dan Jawaban Kasus Perdata Sinjai

Makassar, Februari 2007

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Sinjai.
c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara
No. 02/Pdt.G/2007/PN.Sinjai.
Di –
Sinjai.

Hal. : Eksepsi dan Jawaban
TERGUGAT I, II, III, IV dan V dalam Perkara Perdata
No. .02/Pdt.G/2007/PN.Sinjai.

Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini,

A. MAHYANTO MASDA, SH.
AGUS AMRI, SH.
FACHRI BACHMID, S H.
RESDIANTO WILLEM, S.H.

Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara, berkantor di Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum BM & Partner, Jl. Pengayoman Ruko Mirah I Kav. C 19 Makassar. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Februari 2007, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama klien kami :

1. HJ. HAJRAH (TERGUGAT I) ;
2. A. MAMARA (TERGUGAT II) ;
3. M U R N I (TERGUGAT III) ;
4. MUSDALIFAH R.(TERGUGAT IV), dan ;
5. M. YUSUF (TERGUGAT V).

Untuk selanjutnya disebut PARA TERGUGAT
Kesemuanya beralamat di Jalan Persatuan Raya Bikeru Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan dan telah memilih tempat kediaman hukum (domicilie) pada Kantor Kuasanya sebagaimana tersebut di atas;

Masing-masing sebagai TERGUGAT I, II, III, IV dan V dalam Perkara Perdata No. 02/Pdt.G/2007/PN.Sinjai. melawan :

1. USMAN ABADI, SPdI, Pegawai Negeri Sipil beralamat di Jalan Laiya Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesei Selatan (PENGGUGAT I), dan ;
2. Hj. BARA, Ibu Rumah Tangga beralamat di Bikeru Desa Sangiaseri Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesei Selatan (PENGGUGAT II) ;
Untuk selanjutnya disebut PARA PENGGUGAT
Dengan ini hendak mengajukan EKSEPSI dan JAWABAN terhadap Gugatan PARA PENGGUGAT tertanggal 22 Januari 2007, sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI :

1. Bahwa pada prinsipnya Para Tergugat menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatannya tertanggal 22 Januari 2007 kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat sepanjang tidak merugikan kepentingan Para Tergugat.

GUGATAN ERROR IN PERSONA


2. Bahwa Gugatan Para Penggugat ternyata juga tidak lengkap dalam menarik subyek hukum (PLURIUM LITIS CONSORTIUM), hal ini dikarenakan seharusnya Objek Sengketa yang dipersoalkan oleh Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam surat gugatannya adalah sebagian masih merupakan hak milik dari Ahli Waris dari Almarhum Muhammad Saleh Jaksa (dikenal sebagai Saleh Jaksa) tidak dimasukkan sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini.

3. Bahwa Para Penggugat tidak memisahkan secara jelas antara Pengugat I dan Penggugat II sehingga membuat gugatan menjadi tidak jelas pemisahan kepentingan di antara Para Penggugat Pihak Penggugatnya ditambah lagi dengan ternyata bahwa Gugatan menyangkut harta warisan di mana Para Penggugat tidak memasukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Para Penggugat.


GUGATAN OBSCURER LIBELLI


4. Bahwa Gugatan Para Penggugat telah kabur/tidak jelas atau Obscuurer libelli, hal ini dikarenakan obyek sengketa sebagaimana yang dipersoalkan oleh Para Penggugat dalam surat Gugatannya ternyata tidak ditulis/dicantumkan alas hak atas objek sengketa berupa Surat Tanahnya baik Sertifikat Tanah Hak Milik maupun Surat Letter C - nya. Padahal yang diperlukan dalam pembuktian sengketa atas tanah yang harus diajukan adalah bukti formil.

5. Bahwa gugatan Para Penggugat semakin kabur dengan tidak mampu menyebutkan nomor persil dengan jelas dalam surat gugatannya atas obyek sengketa serta letaknya ternyata secara riil tidak dapat dijelaskan keberadaannya secara pasti yang menunjukkan Para Penggugat sendiri kebingungan atas objek sengketa yang dimaksudkannya.

6. Bahwa gugatan Para Penggugat juga tidak jelas, karena mendudukkan Tergugat III (MURNI) sebagai pihak tergugat, namun tidak jelas apa yang menjadikan dasar, hal mana Tergugat III hanyalah sebagai pihak yang memanfaatkan tanah yang sampai dengan saat ini status kepemilikannya adalah masih merupakan hak milik dari Ahli Waris Almahum Muhammad Saleh Jaksa, sehingga tidak ada kepentingan atau hak Para Penggugat yang digugat atau dituntut terhadap Tergugat III.

7. Bahwa adalah suatu kekeliruan mengenai kewenangan mengadili perkara pada Peradilan Umum pada permohonan Para Penggugat agar menyatakan segala dokumen kepemilikan atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini agar dinyatakan tidak berlaku dan/atau dibatalkan adalah salah alamat dimana hal tersebut bukanlah merupakan kewenangan dari Peradilan Umum melainkan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahwa dengan berdasarkan segala fakta sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka sehubungan dengan eksepsi kami tersebut, kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)

DALAM POKOK PERKARA :

1. Bahwa pada prinsipnya Para Tergugat menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatannya tertanggal 22 Januari 2007 kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat sepanjang tidak merugikan kepentingan Para Tergugat.

2. Bahwa dalil-dalil yang telah kami sampaikan dalam eksepsi mohon kiranya dijadikan pertimbangan pula dalam pokok perkara ini.

3. Bahwa yang menjadi pokok tuntutan gugatan Para Penggugat sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dalam gugatannya tersebut adalah sebidang tanah yang terletak di Bikeru Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai yang disebutkan adalah milik dari orang tua Para Penggugat (Alm. Pr. Hennang) seluas 65 are yang diperoleh secara turun temurun dengan batas – batas sebagai berikut :
 Sebelah Utara : Jalan Raya Provinsi
 Sebelah Timur : Rumah Daeng Sima, tanah Baco Rappe dan rumah
Puang Lassang
 Sebelah Selatan : rumah Puang Roda, Jamaluddin, Puang Rose’
 Sebelah Barat : Tanah Puang Sahe, rumah Darwis dan tanah Rauf
Adalah tidak benar dan terlalu mengada - ada hal mana disebabkan pada tahun 1943 tanah tersebut adalah merupakan tanah milik dari Abdul Moerad yang di beslaag dan dilelang yang kemudian dibeli oleh Moehammad Saleh Jaksa saat itu menjabat sebagai Jaksa Landraad Distrik Bonthain seharga f. 29,75 (gulden) sehingga dengan demikian maka tidak terdapat hubungan hukum sama sekali antara Para Penggugat dengan bidang tanah yang dimaksudkan dalam gugatannya.

4. Bahwa adapun kemudian oleh Moehammad Saleh Jaksa menyuruh Lelaki Bella (suami Pr. Hennang) di atas tanah tersebut untuk menjaganya yang kemudian pada tahun 1978 oleh ahli waris Moehammad Saleh Jaksa telah mencabut kembali kuasa untuk menjaga di atas tanah tersebut yang kemudian diserahkan Kuasa untuk menjaga dan mengerjakan tanah tersebut kepada Lk. Petta Sara yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kempung Joalampe dan selanjutnya pada tahun 1998 dihibahkan sebagian oleh Ahli Waris Moehammad Saleh Jaksa yaitu Pr. Hj. Bollo Saleh kepada Tergugat I setelah Lk. Petta Sara meninggal dunia Tergugat I ditunjuk oleh para ahli waris Moehammad Saleh Jaksa untuk melanjutkan kuasa tersebut sampai akhirnya bidang tanah tersebut telah didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai pada tahun 2001 dan 2002 sehingga jelaslah bahwa Tergugat I adalah pemilik sah menurut hukum atas bidang tanah tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat (2) yang berbunyi sebagi berikut :
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

5. Bahwa selanjutnya pada tahun 2002 sebagian bidang tanah milik Tergugat I tersebut dijual secara sah menurut hukum kepada Tergugat IV (Musdalifah R.) sebagaimana terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai sehingga dengan demikian Tergugat IV juga adalah pemilik sah atas bidang tanah yang ditempatinya sat ini dan harus dinyatakan bahwa Tergugat IV adalah pembeli yang beritikad baik.

6. Bahwa adapun Tergugat III sebagai pihak yang dipercaya untuk mengerjakan bidang tanah dan mendirikan rumah di atasnya hal mana bidang tanah tersebut masih merupakan hak milik dari Hj. Bollo Saleh sebagai ahli waris yang sah dari Moehammad Saleh Jaksa sehingga adalah sah menurut hukum jika Tergugat III menguasai bidang tanah tersebut.

7. Bahwa Tergugat V juga telah memperoleh bidang tanah yang dikuasainya saat ini secara sah dengan cara jual beli dari pihak Ahli Waris Moehammad Saleh Jaksa yaitu Pr. Hj. Bollo Saleh pada tahun 2004 dan telah pula didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai.

8. Bahwa tergugat II juga memperoleh kepemilikan atas bidang tanah yang dikuasainya adalah dengan cara jual beli dengan pihak Ahli Waris Moehammad Saleh Jaksa yaitu Pr. Hj. Bollo Saleh sehingga dengan demikian maka dapat dipastikan bahwa Tergugat II juga telah menguasai secara sah menurut hukum bidang tanah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 – 1458 KUH Perdata sebagai berikut :

1457. Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. (KUHPerd. 499, 1235 dst., 1332 dst., 1465, 1533 dst.)
1458. Jual-beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. (KUHPerd. 1340, 1474, 1513; Rv. 102.)

PARA TERGUGAT ADALAH PEMBELI
DAN PENERIMA HIBAH YANG BERITIKAD BAIK


9. Bahwa dengan demikian pula maka segala peralihan atas bidang tanah sebagaimana tersebut di atas merupakan peralihan yang sah dan dibenarkan oleh hukum, karena telah memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses hibah dan jual beli tersebut karenanya wajib dilindungi oleh hukum/Undang-undang. (Vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 251 K/Sip/ 1958 tanggal 26 Desember 1958).

Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 02/Pdt. G/2007/PN. Sinjai., untuk menjatuhkan putusannya sebagai berikut :


P R I M A I R :

DALAM EKSEPSI :

1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.

2. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijk Verklaard.

3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijk Verklaard.

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar keseluruhan biaya yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R:
Dalam sistem peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demkian EKSEPSI dan JAWABAN ini kami ajukan, atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 02/Pdt. G/2007/PN. Sinjai. Kami haturkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Tergugat tersebut



A. MAHYANTO MASDA, SH. AGUS AMRI, SH.




FACHRI BACHMID, S H. RESDIANTO WILLEM, S.H.



Selengkapnya...

 

© free template by Blogspot tutorial