| http://www.metrobalikpapan.co.id/berita/index.asp?IDKategori=89&id=102309 Kamis, 14 Februari 2008 |
| Tetap Tolak Mutasi, Bisa Dilarikan ke Pidana |
| PENAJAM-DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memberikan deadline seminggu lagi kepada Plt Bupati H Ihwan Datu Adam agar mampu menuntaskan persoalan yang terjadi di masing-masing satuan kerja (satker). Pasalnya, molornya pembahasan anggaran yang seharusnya sudah berjalan beberapa waktu lalu, akibat ketidakjelasan posisi pengguna anggaran. Bayangkan, penolakan mutasi sejumlah pejabat struktural 13 Desember 2007 lalu, kini terjadi dualisme jabatan dalam satu instansi dan bagian. “Bagaimana anggaran cepat dibahas, kalau persoalan internal di eksekutif sendiri terjadi jabatan rangkap. Sekarang mana yang lebih berhak pejabat lama, atau pejabat baru. Sebab apa, di antara pengguna anggaran itu ada yang masuk sebagai anggota Panggar Eksekutif,” ujar Ketua DPRD H Andi Harahap kepada Metro di ruang kerja, kemarin. Karena itu, Andi minta legalitas formal terhadap masing-masing satker, terkait dengan keanggotaannya sebagai panggar. Kesempatan seminggu buat Plt Bupati supaya persoalan dualisme jabatan cepat dituntaskan, karena dapat mengganggu proses pembahasan anggaran. “Kami berikan waktu seminggu lagi, bisa nggak sekkab dan Plt Bupati menuntaskan kemelut mutasi. Contohnya jabatan camat dipegang dua orang, belum lagi di dinas instansi dan bagian. Itu kan ironis sekali. Kasihan masyarakat, mengadunya ke DPRD. Mungkin ini baru pertama terjadi di Indonesia,” ulas ketua DPD II Partai Golkar PPU ini. Mengenai persoalan yang dihadapi pemerintah eksekutif itu, pihaknya terus melakukan koordinasi baik dengan pejabat Pemprov Kaltim serta muspida PPU, agar di satu sisi DPRD sebagai mitra pemerintah eksekutif tidak disalahkan. DPRD dan pemerintah harus selalu sinergis, apabila pemerintah eksekutif terjadi persoalan krusial, DPRD perlu turun tangan. Namun, karena pemerintah itu bersifat administratif, DPRD tak bisa campuri. “DPRD ‘kan lembaga politik, jadi kami cuma membantu secara politis,” tandas pria yang suka bicara ceplas-ceplos ini. Sementara itu, tim kuasa hukum Pemkab PPU Agus Amri SH mengatakan, proses gugatan PTUN yang dilancarkan 16 pejabat yang menolak mutasi masih berjalan. Pihaknya meminta kepada jajaran PNS agar tidak membuat persepsi sendiri atas penolakan mutasi. Sebagai kapasitas seorang Plt Bupati, memang berwenang melakukan mutasi kepada bawahannya, apalagi mutasi itu dinilai sesuatu yang wajar dan tidak ada unsur merugikan. Hanya saja, menurut Agus, karena mutasi itu ditanggapi negatif, jadinya muncul sengketa hukum perdata di PTUN. “Sebenarnya kami juga turut prihatin, tapi persoalannya sekarang sudah masuk wilayah hukum, sehingga antara penggugat dan tergugat masih menunggu putusan hukum tetap (inkracht),” ujar Agus didampingi Iwan Winarso SH dan Heni Susanto SH saat menemui Metro di Gedung Biru Kaltim Post Km 3,5 Jl Soekarno Hatta, Selasa (12/2) malam setelah menghadiri sidang lanjutan PTUN di Samarinda. Lalu kapan penyelesaian di PTUN? Ditanya begitu, Iwan menambahkan, diprediksi sidang lanjutan masih berjalan lama, karena mulai masuk tahap persiapan pokok materi perkara. Sidang sebelumnya masih pemeriksaan berkas, belum sampai tahapan esensi masalah, misalnya jika diteruskan tentu akan memanggil saksi-saksi dan alat bukti. “Di situ akan dilakukan uji materi, makanya kita lihat perkembangannya,” ujar Iwan. Soal putusan sela, tim kuasa hukum Plt Bupati ini tak ingin berkomentar lebih jauh, karena khawatir timbul penafsiran yang keliru, hingga menjadi bias politis. “Kalau Anda ingin tahu isi putusan sela, ya seperti itu bunyinya. Kami tak bisa nambahi maupun ngurangi, tapi yang jelas belum final,” jelasnya. Yang perlu menjadi catatan penting, kata Iwan lagi, dalam suatu gugatan perdata yang dilakukan seseorang tak bisa mewakili kelompok lain dalam satu institusi. Dalam setiap gugatan yang diajukan itu, bersifat konkret, individual dan final. “Ada UU PTUN menegaskan seperti itu. Pertanyaannya, apakah pihak penggugat bisa mengatasnamakan 16 orang atau 87 orang PNS yang menolak mutasi, ‘kan nggak bisa. Apa kapasitasnya, lalu ada nggak yang dirugikan. Karena mutasi itu pergeseran jabatan sekaligus promosi,” papar Iwan. Yang menarik lagi, Iwan menyebutkan, Plt Bupati bisa saja bersikap lebih tegas, jika kondisi di pemerintahannya terjadi kevakuman. Ada 3 Pasal KUHP yang menguatkan posisi Plt Bupati meminta polisi melakukan penyidikan terhadap mereka yang menolak mutasi, karena itu bisa mengarah ke pidana.(pam) |
Senin, 28 April 2008
DPRD Deadline Seminggu Plt Bupati
Yusran Cabut Surat Kuasa Tim Kuasa Hukum PPU
| Selasa, 01-04-2008 | 05:06:21 | |
| BALIKPAPAN, TRIBUN - Lanjutan persidangan kasus mutasi PNS Penajam Paser Utara (PPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda antara PNS yang menolak mutasi (penggugat) dan Pemkab PPU (tergugat) memasuki tahap pengajuan bukti-bukti. Namun, persidangan pada, Kamis (27/3) terhenti di tengah jalan. Pasalnya, majelis hakim memerintahkan tim kuasa hukum Pemkab PPU untuk meninggalkan persidangan. Alasannya, surat kuasa penunjukan sebagai tim kuasa hukum Pemkab PPU telah dicabut Bupati PPU selaku tergugat. Menurut seorang tim kuasa hukum Pemkab PPU, Agus Amri SH, keputusan pencabutan surat kuasa tersebut dianggap ganjil. Soalnya, munculnya kasus ini merupakan buntut dari pembangkangan sejumlah PNS yang menolak dimutasi oleh Pemkab PPU. Anehnya, kata Agus, surat pencabutan kuasa itu akan menempatkan Pemkab PPU sebagai pihak yang menerima seluruh alasan pembangkangan itu. Dengan ketidakhadiran tim kuasa hukum pemkab, kata Agus, akan berakibat gugatan para penggugat dianggap benar. Artinya, ujar Agus, karena pemkab tidak memberikan perlawanan maka majelis hakim dengan sendirinya akan memenangkan para penggugat. "Tindakan ini sama dengan membenarkan tindakan dan dalil pembangkangan para penggugat. Ini jelas membingungkan kami. Ini merupakan hal yang serius terkait disiplin PNS sebagai abdi negara dan masyarakat. Kalau ini dibiarkan dan dihentikan oleh tergugat yakni bupati, pembangkangan PNS dianggap hal wajar," tuturnya. Lelaki berkacamata ini menambahkan, persoalan ini tidak bisa dianggap main-main. Selama ini pembangkangan yang dilakukan sejumlah PNS mengakibatkan mandeknya roda pemerintahan. Sejumlah pejabat yang dimutasi menolak menempati jabatan baru. Sementara, jabatan lama telah diisi pejabat baru. Inilah yang membingungkan tim kuasa hukum Pemkab PPU. Soalnya, kata Agus, pencabutan ini akan menimbulkan kesan bupati mendukung aksi pembangkangan PNS. Seharusnya bupati berada dalam posisi mempertahankan kebijakan pemerintah. Karena, lanjut Agus, ini menyangkut kewibawaan pemerintah kabupaten. Tim kuasa hukum, kata Agus, akan terus mempertanyakan alasan pencabutan sebagai kuasa hukum. "Kami memahami pencabutan ini adalah sepenuhnya merupakan hak pemberi kuasa dalam hal ini bupati. Namun kami ingatkan, ini akan jadi preseden buruk bagi pemerintah. Saya akan mengkonfrontasi masalah pencabutan ini ke bupati," katanya. Sementara Bupati Drs Yusran Aspar Msi mengaku, sudah mencabut surat kuasa hukum di PTUN Samarinda. Ia mengaku tidak lagi menerbitkan surat untuk kuasa hukum. "Saya sudah cabut dan tidak ada lagi kuasa hukum yang ditunjuk di PTUN," ungkapnya. Untuk itu, Yusran hanya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PTUN untuk memutuskan perkara mutasi yang pernah dilakukan Plt Bupati Ihwan Datu Adam. "Kita serahkan saja kepada hakim untuk memutuskan seadil-adilnya perkara itu," ucapnya. (lia/mir) |
| |
