Makassar, Februari 2007
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Sinjai.
c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara
No. 02/Pdt.G/2007/PN.Sinjai.
Di –
Sinjai.
Hal. : Eksepsi dan Jawaban
TERGUGAT I, II, III, IV dan V dalam Perkara Perdata
No. .02/Pdt.G/2007/PN.Sinjai.
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
A. MAHYANTO MASDA, SH.
AGUS AMRI, SH.
FACHRI BACHMID, S H.
RESDIANTO WILLEM, S.H.
Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara, berkantor di Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum BM & Partner, Jl. Pengayoman Ruko Mirah I Kav. C 19 Makassar. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Februari 2007, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama klien kami :
1. HJ. HAJRAH (TERGUGAT I) ;
2. A. MAMARA (TERGUGAT II) ;
3. M U R N I (TERGUGAT III) ;
4. MUSDALIFAH R.(TERGUGAT IV), dan ;
5. M. YUSUF (TERGUGAT V).
Untuk selanjutnya disebut PARA TERGUGAT
Kesemuanya beralamat di Jalan Persatuan Raya Bikeru Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan dan telah memilih tempat kediaman hukum (domicilie) pada Kantor Kuasanya sebagaimana tersebut di atas;
Masing-masing sebagai TERGUGAT I, II, III, IV dan V dalam Perkara Perdata No. 02/Pdt.G/2007/PN.Sinjai. melawan :
1. USMAN ABADI, SPdI, Pegawai Negeri Sipil beralamat di Jalan Laiya Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesei Selatan (PENGGUGAT I), dan ;
2. Hj. BARA, Ibu Rumah Tangga beralamat di Bikeru Desa Sangiaseri Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesei Selatan (PENGGUGAT II) ;
Untuk selanjutnya disebut PARA PENGGUGAT
Dengan ini hendak mengajukan EKSEPSI dan JAWABAN terhadap Gugatan PARA PENGGUGAT tertanggal 22 Januari 2007, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Bahwa pada prinsipnya Para Tergugat menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatannya tertanggal 22 Januari 2007 kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat sepanjang tidak merugikan kepentingan Para Tergugat.
GUGATAN ERROR IN PERSONA
2. Bahwa Gugatan Para Penggugat ternyata juga tidak lengkap dalam menarik subyek hukum (PLURIUM LITIS CONSORTIUM), hal ini dikarenakan seharusnya Objek Sengketa yang dipersoalkan oleh Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam surat gugatannya adalah sebagian masih merupakan hak milik dari Ahli Waris dari Almarhum Muhammad Saleh Jaksa (dikenal sebagai Saleh Jaksa) tidak dimasukkan sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini.
3. Bahwa Para Penggugat tidak memisahkan secara jelas antara Pengugat I dan Penggugat II sehingga membuat gugatan menjadi tidak jelas pemisahan kepentingan di antara Para Penggugat Pihak Penggugatnya ditambah lagi dengan ternyata bahwa Gugatan menyangkut harta warisan di mana Para Penggugat tidak memasukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Para Penggugat.
GUGATAN OBSCURER LIBELLI
4. Bahwa Gugatan Para Penggugat telah kabur/tidak jelas atau Obscuurer libelli, hal ini dikarenakan obyek sengketa sebagaimana yang dipersoalkan oleh Para Penggugat dalam surat Gugatannya ternyata tidak ditulis/dicantumkan alas hak atas objek sengketa berupa Surat Tanahnya baik Sertifikat Tanah Hak Milik maupun Surat Letter C - nya. Padahal yang diperlukan dalam pembuktian sengketa atas tanah yang harus diajukan adalah bukti formil.
5. Bahwa gugatan Para Penggugat semakin kabur dengan tidak mampu menyebutkan nomor persil dengan jelas dalam surat gugatannya atas obyek sengketa serta letaknya ternyata secara riil tidak dapat dijelaskan keberadaannya secara pasti yang menunjukkan Para Penggugat sendiri kebingungan atas objek sengketa yang dimaksudkannya.
6. Bahwa gugatan Para Penggugat juga tidak jelas, karena mendudukkan Tergugat III (MURNI) sebagai pihak tergugat, namun tidak jelas apa yang menjadikan dasar, hal mana Tergugat III hanyalah sebagai pihak yang memanfaatkan tanah yang sampai dengan saat ini status kepemilikannya adalah masih merupakan hak milik dari Ahli Waris Almahum Muhammad Saleh Jaksa, sehingga tidak ada kepentingan atau hak Para Penggugat yang digugat atau dituntut terhadap Tergugat III.
7. Bahwa adalah suatu kekeliruan mengenai kewenangan mengadili perkara pada Peradilan Umum pada permohonan Para Penggugat agar menyatakan segala dokumen kepemilikan atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini agar dinyatakan tidak berlaku dan/atau dibatalkan adalah salah alamat dimana hal tersebut bukanlah merupakan kewenangan dari Peradilan Umum melainkan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahwa dengan berdasarkan segala fakta sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka sehubungan dengan eksepsi kami tersebut, kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa pada prinsipnya Para Tergugat menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatannya tertanggal 22 Januari 2007 kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat sepanjang tidak merugikan kepentingan Para Tergugat.
2. Bahwa dalil-dalil yang telah kami sampaikan dalam eksepsi mohon kiranya dijadikan pertimbangan pula dalam pokok perkara ini.
3. Bahwa yang menjadi pokok tuntutan gugatan Para Penggugat sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dalam gugatannya tersebut adalah sebidang tanah yang terletak di Bikeru Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai yang disebutkan adalah milik dari orang tua Para Penggugat (Alm. Pr. Hennang) seluas 65 are yang diperoleh secara turun temurun dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Raya Provinsi
Sebelah Timur : Rumah Daeng Sima, tanah Baco Rappe dan rumah
Puang Lassang
Sebelah Selatan : rumah Puang Roda, Jamaluddin, Puang Rose’
Sebelah Barat : Tanah Puang Sahe, rumah Darwis dan tanah Rauf
Adalah tidak benar dan terlalu mengada - ada hal mana disebabkan pada tahun 1943 tanah tersebut adalah merupakan tanah milik dari Abdul Moerad yang di beslaag dan dilelang yang kemudian dibeli oleh Moehammad Saleh Jaksa saat itu menjabat sebagai Jaksa Landraad Distrik Bonthain seharga f. 29,75 (gulden) sehingga dengan demikian maka tidak terdapat hubungan hukum sama sekali antara Para Penggugat dengan bidang tanah yang dimaksudkan dalam gugatannya.
4. Bahwa adapun kemudian oleh Moehammad Saleh Jaksa menyuruh Lelaki Bella (suami Pr. Hennang) di atas tanah tersebut untuk menjaganya yang kemudian pada tahun 1978 oleh ahli waris Moehammad Saleh Jaksa telah mencabut kembali kuasa untuk menjaga di atas tanah tersebut yang kemudian diserahkan Kuasa untuk menjaga dan mengerjakan tanah tersebut kepada Lk. Petta Sara yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kempung Joalampe dan selanjutnya pada tahun 1998 dihibahkan sebagian oleh Ahli Waris Moehammad Saleh Jaksa yaitu Pr. Hj. Bollo Saleh kepada Tergugat I setelah Lk. Petta Sara meninggal dunia Tergugat I ditunjuk oleh para ahli waris Moehammad Saleh Jaksa untuk melanjutkan kuasa tersebut sampai akhirnya bidang tanah tersebut telah didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai pada tahun 2001 dan 2002 sehingga jelaslah bahwa Tergugat I adalah pemilik sah menurut hukum atas bidang tanah tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat (2) yang berbunyi sebagi berikut :
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
5. Bahwa selanjutnya pada tahun 2002 sebagian bidang tanah milik Tergugat I tersebut dijual secara sah menurut hukum kepada Tergugat IV (Musdalifah R.) sebagaimana terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai sehingga dengan demikian Tergugat IV juga adalah pemilik sah atas bidang tanah yang ditempatinya sat ini dan harus dinyatakan bahwa Tergugat IV adalah pembeli yang beritikad baik.
6. Bahwa adapun Tergugat III sebagai pihak yang dipercaya untuk mengerjakan bidang tanah dan mendirikan rumah di atasnya hal mana bidang tanah tersebut masih merupakan hak milik dari Hj. Bollo Saleh sebagai ahli waris yang sah dari Moehammad Saleh Jaksa sehingga adalah sah menurut hukum jika Tergugat III menguasai bidang tanah tersebut.
7. Bahwa Tergugat V juga telah memperoleh bidang tanah yang dikuasainya saat ini secara sah dengan cara jual beli dari pihak Ahli Waris Moehammad Saleh Jaksa yaitu Pr. Hj. Bollo Saleh pada tahun 2004 dan telah pula didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai.
8. Bahwa tergugat II juga memperoleh kepemilikan atas bidang tanah yang dikuasainya adalah dengan cara jual beli dengan pihak Ahli Waris Moehammad Saleh Jaksa yaitu Pr. Hj. Bollo Saleh sehingga dengan demikian maka dapat dipastikan bahwa Tergugat II juga telah menguasai secara sah menurut hukum bidang tanah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 – 1458 KUH Perdata sebagai berikut :
1457. Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. (KUHPerd. 499, 1235 dst., 1332 dst., 1465, 1533 dst.)
1458. Jual-beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. (KUHPerd. 1340, 1474, 1513; Rv. 102.)
PARA TERGUGAT ADALAH PEMBELI
DAN PENERIMA HIBAH YANG BERITIKAD BAIK
9. Bahwa dengan demikian pula maka segala peralihan atas bidang tanah sebagaimana tersebut di atas merupakan peralihan yang sah dan dibenarkan oleh hukum, karena telah memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses hibah dan jual beli tersebut karenanya wajib dilindungi oleh hukum/Undang-undang. (Vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 251 K/Sip/ 1958 tanggal 26 Desember 1958).
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 02/Pdt. G/2007/PN. Sinjai., untuk menjatuhkan putusannya sebagai berikut :
P R I M A I R :
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijk Verklaard.
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijk Verklaard.
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar keseluruhan biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R:
Dalam sistem peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demkian EKSEPSI dan JAWABAN ini kami ajukan, atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 02/Pdt. G/2007/PN. Sinjai. Kami haturkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Tergugat tersebut
A. MAHYANTO MASDA, SH. AGUS AMRI, SH.
FACHRI BACHMID, S H. RESDIANTO WILLEM, S.H.
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Sinjai.
c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara
No. 02/Pdt.G/2007/PN.Sinjai.
Di –
Sinjai.
Hal. : Eksepsi dan Jawaban
TERGUGAT I, II, III, IV dan V dalam Perkara Perdata
No. .02/Pdt.G/2007/PN.Sinjai.
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
A. MAHYANTO MASDA, SH.
AGUS AMRI, SH.
FACHRI BACHMID, S H.
RESDIANTO WILLEM, S.H.
Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara, berkantor di Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum BM & Partner, Jl. Pengayoman Ruko Mirah I Kav. C 19 Makassar. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Februari 2007, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama klien kami :
1. HJ. HAJRAH (TERGUGAT I) ;
2. A. MAMARA (TERGUGAT II) ;
3. M U R N I (TERGUGAT III) ;
4. MUSDALIFAH R.(TERGUGAT IV), dan ;
5. M. YUSUF (TERGUGAT V).
Untuk selanjutnya disebut PARA TERGUGAT
Kesemuanya beralamat di Jalan Persatuan Raya Bikeru Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan dan telah memilih tempat kediaman hukum (domicilie) pada Kantor Kuasanya sebagaimana tersebut di atas;
Masing-masing sebagai TERGUGAT I, II, III, IV dan V dalam Perkara Perdata No. 02/Pdt.G/2007/PN.Sinjai. melawan :
1. USMAN ABADI, SPdI, Pegawai Negeri Sipil beralamat di Jalan Laiya Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesei Selatan (PENGGUGAT I), dan ;
2. Hj. BARA, Ibu Rumah Tangga beralamat di Bikeru Desa Sangiaseri Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesei Selatan (PENGGUGAT II) ;
Untuk selanjutnya disebut PARA PENGGUGAT
Dengan ini hendak mengajukan EKSEPSI dan JAWABAN terhadap Gugatan PARA PENGGUGAT tertanggal 22 Januari 2007, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Bahwa pada prinsipnya Para Tergugat menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatannya tertanggal 22 Januari 2007 kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat sepanjang tidak merugikan kepentingan Para Tergugat.
GUGATAN ERROR IN PERSONA
2. Bahwa Gugatan Para Penggugat ternyata juga tidak lengkap dalam menarik subyek hukum (PLURIUM LITIS CONSORTIUM), hal ini dikarenakan seharusnya Objek Sengketa yang dipersoalkan oleh Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam surat gugatannya adalah sebagian masih merupakan hak milik dari Ahli Waris dari Almarhum Muhammad Saleh Jaksa (dikenal sebagai Saleh Jaksa) tidak dimasukkan sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini.
3. Bahwa Para Penggugat tidak memisahkan secara jelas antara Pengugat I dan Penggugat II sehingga membuat gugatan menjadi tidak jelas pemisahan kepentingan di antara Para Penggugat Pihak Penggugatnya ditambah lagi dengan ternyata bahwa Gugatan menyangkut harta warisan di mana Para Penggugat tidak memasukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Para Penggugat.
GUGATAN OBSCURER LIBELLI
4. Bahwa Gugatan Para Penggugat telah kabur/tidak jelas atau Obscuurer libelli, hal ini dikarenakan obyek sengketa sebagaimana yang dipersoalkan oleh Para Penggugat dalam surat Gugatannya ternyata tidak ditulis/dicantumkan alas hak atas objek sengketa berupa Surat Tanahnya baik Sertifikat Tanah Hak Milik maupun Surat Letter C - nya. Padahal yang diperlukan dalam pembuktian sengketa atas tanah yang harus diajukan adalah bukti formil.
5. Bahwa gugatan Para Penggugat semakin kabur dengan tidak mampu menyebutkan nomor persil dengan jelas dalam surat gugatannya atas obyek sengketa serta letaknya ternyata secara riil tidak dapat dijelaskan keberadaannya secara pasti yang menunjukkan Para Penggugat sendiri kebingungan atas objek sengketa yang dimaksudkannya.
6. Bahwa gugatan Para Penggugat juga tidak jelas, karena mendudukkan Tergugat III (MURNI) sebagai pihak tergugat, namun tidak jelas apa yang menjadikan dasar, hal mana Tergugat III hanyalah sebagai pihak yang memanfaatkan tanah yang sampai dengan saat ini status kepemilikannya adalah masih merupakan hak milik dari Ahli Waris Almahum Muhammad Saleh Jaksa, sehingga tidak ada kepentingan atau hak Para Penggugat yang digugat atau dituntut terhadap Tergugat III.
7. Bahwa adalah suatu kekeliruan mengenai kewenangan mengadili perkara pada Peradilan Umum pada permohonan Para Penggugat agar menyatakan segala dokumen kepemilikan atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini agar dinyatakan tidak berlaku dan/atau dibatalkan adalah salah alamat dimana hal tersebut bukanlah merupakan kewenangan dari Peradilan Umum melainkan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahwa dengan berdasarkan segala fakta sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka sehubungan dengan eksepsi kami tersebut, kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa pada prinsipnya Para Tergugat menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatannya tertanggal 22 Januari 2007 kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat sepanjang tidak merugikan kepentingan Para Tergugat.
2. Bahwa dalil-dalil yang telah kami sampaikan dalam eksepsi mohon kiranya dijadikan pertimbangan pula dalam pokok perkara ini.
3. Bahwa yang menjadi pokok tuntutan gugatan Para Penggugat sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dalam gugatannya tersebut adalah sebidang tanah yang terletak di Bikeru Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai yang disebutkan adalah milik dari orang tua Para Penggugat (Alm. Pr. Hennang) seluas 65 are yang diperoleh secara turun temurun dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Raya Provinsi
Sebelah Timur : Rumah Daeng Sima, tanah Baco Rappe dan rumah
Puang Lassang
Sebelah Selatan : rumah Puang Roda, Jamaluddin, Puang Rose’
Sebelah Barat : Tanah Puang Sahe, rumah Darwis dan tanah Rauf
Adalah tidak benar dan terlalu mengada - ada hal mana disebabkan pada tahun 1943 tanah tersebut adalah merupakan tanah milik dari Abdul Moerad yang di beslaag dan dilelang yang kemudian dibeli oleh Moehammad Saleh Jaksa saat itu menjabat sebagai Jaksa Landraad Distrik Bonthain seharga f. 29,75 (gulden) sehingga dengan demikian maka tidak terdapat hubungan hukum sama sekali antara Para Penggugat dengan bidang tanah yang dimaksudkan dalam gugatannya.
4. Bahwa adapun kemudian oleh Moehammad Saleh Jaksa menyuruh Lelaki Bella (suami Pr. Hennang) di atas tanah tersebut untuk menjaganya yang kemudian pada tahun 1978 oleh ahli waris Moehammad Saleh Jaksa telah mencabut kembali kuasa untuk menjaga di atas tanah tersebut yang kemudian diserahkan Kuasa untuk menjaga dan mengerjakan tanah tersebut kepada Lk. Petta Sara yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kempung Joalampe dan selanjutnya pada tahun 1998 dihibahkan sebagian oleh Ahli Waris Moehammad Saleh Jaksa yaitu Pr. Hj. Bollo Saleh kepada Tergugat I setelah Lk. Petta Sara meninggal dunia Tergugat I ditunjuk oleh para ahli waris Moehammad Saleh Jaksa untuk melanjutkan kuasa tersebut sampai akhirnya bidang tanah tersebut telah didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai pada tahun 2001 dan 2002 sehingga jelaslah bahwa Tergugat I adalah pemilik sah menurut hukum atas bidang tanah tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat (2) yang berbunyi sebagi berikut :
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
5. Bahwa selanjutnya pada tahun 2002 sebagian bidang tanah milik Tergugat I tersebut dijual secara sah menurut hukum kepada Tergugat IV (Musdalifah R.) sebagaimana terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai sehingga dengan demikian Tergugat IV juga adalah pemilik sah atas bidang tanah yang ditempatinya sat ini dan harus dinyatakan bahwa Tergugat IV adalah pembeli yang beritikad baik.
6. Bahwa adapun Tergugat III sebagai pihak yang dipercaya untuk mengerjakan bidang tanah dan mendirikan rumah di atasnya hal mana bidang tanah tersebut masih merupakan hak milik dari Hj. Bollo Saleh sebagai ahli waris yang sah dari Moehammad Saleh Jaksa sehingga adalah sah menurut hukum jika Tergugat III menguasai bidang tanah tersebut.
7. Bahwa Tergugat V juga telah memperoleh bidang tanah yang dikuasainya saat ini secara sah dengan cara jual beli dari pihak Ahli Waris Moehammad Saleh Jaksa yaitu Pr. Hj. Bollo Saleh pada tahun 2004 dan telah pula didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai.
8. Bahwa tergugat II juga memperoleh kepemilikan atas bidang tanah yang dikuasainya adalah dengan cara jual beli dengan pihak Ahli Waris Moehammad Saleh Jaksa yaitu Pr. Hj. Bollo Saleh sehingga dengan demikian maka dapat dipastikan bahwa Tergugat II juga telah menguasai secara sah menurut hukum bidang tanah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 – 1458 KUH Perdata sebagai berikut :
1457. Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. (KUHPerd. 499, 1235 dst., 1332 dst., 1465, 1533 dst.)
1458. Jual-beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. (KUHPerd. 1340, 1474, 1513; Rv. 102.)
PARA TERGUGAT ADALAH PEMBELI
DAN PENERIMA HIBAH YANG BERITIKAD BAIK
9. Bahwa dengan demikian pula maka segala peralihan atas bidang tanah sebagaimana tersebut di atas merupakan peralihan yang sah dan dibenarkan oleh hukum, karena telah memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses hibah dan jual beli tersebut karenanya wajib dilindungi oleh hukum/Undang-undang. (Vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 251 K/Sip/ 1958 tanggal 26 Desember 1958).
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 02/Pdt. G/2007/PN. Sinjai., untuk menjatuhkan putusannya sebagai berikut :
P R I M A I R :
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijk Verklaard.
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijk Verklaard.
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar keseluruhan biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R:
Dalam sistem peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demkian EKSEPSI dan JAWABAN ini kami ajukan, atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 02/Pdt. G/2007/PN. Sinjai. Kami haturkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Tergugat tersebut
A. MAHYANTO MASDA, SH. AGUS AMRI, SH.
FACHRI BACHMID, S H. RESDIANTO WILLEM, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar