Rabu, 15 Oktober 2008 | 23:14 WIB
PERINGATAN Sumpah Pemuda ke 80 tahun –28 Oktober 2008– gaungnya mulai terdengar. Dari Bumi Borneo (Kalimantan Timur), sebuah cita-cita mulia tengah digagas para anak-anak bangsa yang peduli kepada negaranya. Berawal dari obrolan ringan di warung kopi di tepi jalan kawasan Balikpapan, Kalimantan Timur, spirit besar telah lahir untuk mewujudkan Indonesia bermartabat.
Saya mengikuti dan mendengar rencana anak-anak muda dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Timur yang hendak menumbuhkan semangat baru buat bangsanya. Mereka ada yang bekerja sebagai hakim, pengacara, anggota Polri, wartawan, ormas dan elemen lainnya.
“Hentikan dan hentikan cacian terhadap bangsa ini. Bagaimanapun juga Indonesia adalah negara kami. Kita tinggalkan peristiwa masa lalu, kita ambil hikmah atau maknanya lalu kita isi bangsa ini dengan pemikiran-pemikiran yang bijak dan solusi yang tepat. Bagaimanapun Indonesia tak boleh disakiti, tak boleh diperolok, tak boleh disesali. Ini menyangkut citra diri dan masa depan bangsa. Karena itu mari kita kobarkan dan kita hidupkan lagi semangat atau roh dari Sumpah Pemuda,” kata seorang diantara mereka.
Untuk menggali dan mengangkat roh serta mengimplementasikan spirit dari Sumpah Pemuda 1928 bukan pekerjaan mudah. Butuh perekat… Kita semua terlanjur berada dalam sekat-sekat atau warna yang sengaja kita ciptakan sendiri yang pada akhirnya akan menjerumuskan kita ke dalam wilayah konflik (perpecahan) akibat pertikaian kepentingan yang tak pernah berhenti. “Untuk itu kita akan mengadakan Kongres Pemuda se Kaltim. Spirit Sumpah Pemuda ini, kita hidupkan dari Bumi Borneo,” tambah peserta diskusi lainnya.
Sebenarnya, upaya untuk mengangkat kembali roh Sumpah Pemuda sudah pernah digagas oleh para pelajar Indonesia sekitar tahun 2007. Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) –sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat. Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Lapangan Banteng. Hasilnya? Tak banyak yang tahu, apa action plan dari kegiatan itu.
Sebaliknya, dari Bumi Borneo dalam beberapa pekan terakhir, saya mendengar para penggagasnya sudah menyiapkan langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan cita-cita teramat mulia ditengah krisis kebangsaan. Mereka juga sudah menyusun berbagai macam masalah yang menjadi PR besar buat anak-anak bangsa. Di antaranya, hilangnya krisis kepercayaan dan harga diri sebagai bangsa, menurunnya spirit dalam membesarkan dan mengharumkan nama baik Indonesia, menurunnya semangat nasionalisme kebangsaan, terjebak dalam wilayah kontraproduktif (saling mencaci maki, menghujat dan menjelek-jelekan bangsanya sendiri hingga melahirkan antipati), hilangnya etika dalam berdemokrasi, berbangsa dan bernegara.
Filosofi dari Kongres Pemuda se Kaltim yang diharapkan bakal menjadi pintu masuk kesadaran para pemimpin, anak-anak bangsa dan masyarakat itu diantaranya adalah:
- Menggali kembali spirit atau roh Sumpah Pemuda 1928 –nilai-nilai kebangsaan
- Memulihkan dan menciptakan kesadaran dan rasa percaya diri sebagai bangsa
- Sebagai perekat dan pemersatu bangsa dalam menjawab berbagai macam tantangan
- Mengangkat, melindungi dan memulihkan harkat dan martabat bangsa
- Menyatukan komitmen dan mengimplementasikan visi dan misi kebangsaan
- Membantu memberikan solusi terhadap masalah-masalah bangsa
- Sebagai pintu masuk atau prakondisi menuju Kongres Pemuda Indonesia
Dari spirit itu, mereka berharap jiwa atau spirit dari Sumpah Pemuda untuk membesarkan dan mengharumkan nama baik Indonesia di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, kembali ternyalakan. Kedua, mereka juga akan menjadikan menjadikan spirit Sumpah Pemuda 1928 sebagai batu pijakan dan katalisator pemuda agar lebih siap menghadapi berbagai macam tantangan di masa mendatang.
Ketiga, menggelorakan spirit nasionalisme kepada seluruh komponen bangsa. “Tetapi bukan nasionalisme sempit,” kata Agus Amri, salah satu motor dari gerakan yang akan ia mainkan. “Selain itu kami ingin melakukan gerakan penyadaran kepada semua kekuatan bangsa agar kembali berperan dengan menggunakan jiwa, hati dan pikiran yang bersih (bermartabat) agar lebih mengedepankan kepentingan bangsa di atas segala-galanya. Tujuan kami lainnya adalah menggali dan menggerakan seluruh potensi untuk pencerdasan dan kecerdasan bangsa dan menghimpun kekuatan pemuda agar bersungguh-sungguh memikirkan dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsanya,” ungkapnya.
Diharapkan 10 tahun setelah Kongres Pemuda se Kaltim ini diadakan, maka akan melahirkan semangat baru dalam menjaga harga diri bangsa dan negara, meningkatnya kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (generasi muda) di seluruh Indonesia, meningkatnya kecintaan terhadap bangsa dan negara, meningkatnya rasa tanggung jawab untuk memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara agar lebih baik dan bermartabat, memberdayakan kekuatan dan segenap potensi generasi muda dan melahirkan kader-kader bangsa berkualitas sebagai calon pemimpin bangsa.
Dari rencana itu, saya menangkap kesan bahwa gerakan pemuda yang akan dinyalakan dari Bumi Borneo, merupakan langkah-langkah sarat nilai dan penuh dengan kearifan. Jarang sekali ada pemuda tempo kini yang peduli dan mau berpikir jauh ke depan (visioner) buat bangsa dan negaranya. Sebuah langkah tepat yang bisa menjadi bahan renungan kita semua.
Kabarnya, acara Kongres Pemuda se Kaltim akan dikemas selama tiga hari, mulai dari tanggal 27, 28 dan 29 Oktober 2008. Tanggal 27 akan ada rapat akbar yang dihadiri ribuan pemuda di Samarinda. Mereka akan merumuskan langkah-langkah konkrit buat bangsanya, dan esoknya dilanjutkan dengan pembacaan Sumpah Pemuda hasil Kongres se Kaltim.
Baru pada tanggal 29 Oktober, panitya akan mendatangkan para capres ke Bumi Etam untuk diajak berdialog, terkait dengan hasil Kongres Pemuda se Kaltim. “Kita ingin mengetahui visi dan misi mereka setelah mendengar dan memahami resolusi dari Kongres Pemuda ini. Apa langkah-langkah konkrit yang akan mereka lakukan ketika menjadi presiden di negeri ini,” tambah Agus Amri. (achmad subechi)
Selengkapnya...
Selasa, 30 Desember 2008
RESOLUSI BUAT BANGSAKU
Senin, 01 September 2008
Mengenal Hendi Yuzar, Peneror Bom di Kukar
| Kamis, 08 Mei 2008 | |
| Mengenal Hendi Yuzar, Peneror Bom di Kukar BOM molotov akan meletup jam 11 ssuai rencna pd keramaian gdung dpr, trmksh mau mjd tmn sms km (085250604770), Selasa 10.00. SMS dengan bahasa yang tak sempurna itu sampai di ponsel salah satu wartawan Koran Kaltim di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (6/5) lalu. Sepanjang sejarah mencatat, Kukar tidak pernah mendapatkan ancaman bom selayaknya beberapa kota tetangga seperti Balikpapan dan Samarinda. Jadi jelas saja, ancaman bom dari nomor asing membuat panik karena dikirimkan secara massal ke banyak orang. Malam sebelumnya, sekitar pukul 21.00, wartawan yang sama juga mendapat SMS dengan pesan yang sama, kendati isinya lebih panjang dan berasal dari nomor yang berbeda. Km masy lemah mmg slalu jd sasaran, 4 bln lbh gaji tdk dibyar, harga bbm dinaikan, km dijdikan buruh: ya.. Bom Kejutan pantas meletup sinari kantor bupati, DPR, sekkab, total senipah, pom bensin, ya jam 11 anda km pilih menrima pesan, krn hidup mati bkn mslah dikeramaian, tmn2 truslah bjuang. (08134733084) Keesokan harinya saat SMS kedua menyebar, polisi langsung turun tangan dibantu Densus 88 Polda Kaltim. Seperti yang diberitakan kemarin, mereka menyisir gedung DPRD dan kantor-kantor pemerintahan di Tenggarong, dan hasilnya nihil. Lima jam kemudian, Hendi Yuzar, orang yang diduga sebagai pengirim dan penyebar SMS itu dibekuk Densus 88 di rumahnya, di Jl KH Dewantara, Tenggarong. Siapakah Hendi Yuzar ini? Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) mencatat Hendi Yuzar sebagai mahasiswa Fakultas Teknik jurusan Geologi Pertambangan angkatan tahun 2001, namun drop out (DO) atau putus kuliah di tengah jalan. Para aktivis di kampus Unikarta mengenal Hendi sebagai aktivis dan gemar terlibat dalam berbagai aktivitas kemahasiswaan. “Bahkan ia sempat ikut bersaing dalam bursa Ketua HMI dan BEM Unikarta, tapi gagal,” demikian diceritakan salah seorang aktivis Unikarta, Junaidi, kepada Koran Kaltim kemarin. Setelah hengkang dari kampus, Hendi yang baru tiga bulan menikah itu kemudian aktif di kegiatan eksternal seperti mendirikan LSM FOKSI dan LSM Fajar yang menyoroti masalah pendidikan. Selain di dua LSM tersebut, ia juga menjadi pengurus di Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kaltim. Di mata teman dekat Hendi yang juga aktif di HMI, Kamal Harpa, sosok Hendi sebenarnya adalah seorang aktivis yang dikenal radikal dalam menyampaikan kritik-kritiknya kepada pemerintah. Terutama jika terkait dengan perubahan nasib rakyat Kukar yang dinilainya tetap miskin. Padahal, daerah ini kaya dengan sumber daya alam. “Dia memang pedas dalam menyampaikan kritik. Cara-caranya juga kadang tidak pernah terpikir oleh sesama rekan aktivis lainnya. Soal tuntutan transparansi APBD misalnya, dia pernah menyurat secara terbuka kepada Plt Bupati Kukar, DPRD, Sekkab, dan seluruh instansi pemerintahan, hingga media massa, agar anggaran pembangunan di daerah ini benar-benar mensejahterakan masyarakat,” katanya. Karena itu, bagi Kamal, soal kata-kata bom dalam SMS rekannya itu terlalu dipolitisasi saja. “Itu hanya makna majas sebagaimana seringnya ia menggunakan retorika-retorika dalam berargumentasi dan melakukan aksi-aksi pembelaan terhadap masyarakat kecil,” katanya, saat ditemui di Kampus Ungu, Unikarta. Karena itulah, HMI sebagai institusi, tambahnya, akan melakukan advokasi terhadap Hendi. “Persoalan ini bukan hanya individu Hendi saja. Tapi ini adalah persoalan institusi HMI sendiri. Seluruh kader HMI sekitar pukul 10.00 wita tadi sudah mengirimkan SMS secara massal kepada Polres Kukar dan Bareskrim Polda Kaltim untuk menyampaikan bahwa persoalan ini adalah persoalan institusi HMI. Bahkan, HMI Pusat siap mem-back up upaya advokasi terhadap Hendi,” katanya. Ketua tim pengacara Hendi, Agus Amri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menguatkan bahwa SMS itu bukanlah bentuk teror. Menurut anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia ini, apa yang dilakukan kliennya hanyalah sebatas mengungkapkan kekesalannya terhadap berbagai persoalan yang selama ini terjadi di Kukar. “Mungkin kalau Anda baca sms yang dilayangkan, semua adalah bentuk keprihatinan dari dia. Misalnya seperti masalah T3D (Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D,Red.) yang hingga empat bulan belum gajian, nah dia yang menyuarakan hal itu,” katanya kepada Koran Kaltim saat ditemui di Polda Kaltim kemarin. Lebih jauh ia mengungkapkan, apa yang dilakukan kliennya itu pun belum dapat dikategorikan sebagai teror atau ancaman, karena SMS itu lanjutnya hanya sebagai ungkapan tentang kekesalan dia terhadap suasana di Kukar. “Satu contoh, seperti anak usia 10 tahun tak mungkin mengancam anak yang usiannya 20 tahun. Begitu juga yang dilakukan klien kami, tak mungkin mengancam pemerintahan di Kukar. Masyarakat saja mungkin yang menafsirkannya secara berlebihan. Sekali lagi ini ungkapan kekecewaan dia, jadi belum bisa dikatakan sebagai teror,”ujarnya lagi. Ditanya tentang kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Hendi, menurutnya, kliennya itu memang punya peluang untuk dijerat dengan Perpu No 1/2002 tentang tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. “Tapi kami dari kuasa hukumnya tetap mendampingi Hendi dan tak menutup kemungkinan jumlah kuasa hukum pun akan ditambah lagi menjadi lima orang,” lanjutnya. Sementara itu, HY sendiri hingga Rabu kemarin belum dapat ditemui, karena yang bersangkutan terus menjalani pemeriksaan intensif yang ditangani oleh Densus 88 Anti Teror Polda Kaltim. Hal yang sama juga dilakukan oleh sejumlah aktivis HMI Kukar. Kemarin mereka mendatangi Polres Kukar untuk membicarakan kasus tersebut. Dalam pertemuan itu Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Kaltim, Wahono menjelaskan bahwa SMS yang dikirim Hendy bukan ancaman teror. Melainkan, sebentuk aksi gerakan sosial organisasi kemasyarakatan. (kh/bmb/ama/uly) |
Senin, 28 April 2008
DPRD Deadline Seminggu Plt Bupati
| http://www.metrobalikpapan.co.id/berita/index.asp?IDKategori=89&id=102309 Kamis, 14 Februari 2008 |
| Tetap Tolak Mutasi, Bisa Dilarikan ke Pidana |
| PENAJAM-DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memberikan deadline seminggu lagi kepada Plt Bupati H Ihwan Datu Adam agar mampu menuntaskan persoalan yang terjadi di masing-masing satuan kerja (satker). Pasalnya, molornya pembahasan anggaran yang seharusnya sudah berjalan beberapa waktu lalu, akibat ketidakjelasan posisi pengguna anggaran. Bayangkan, penolakan mutasi sejumlah pejabat struktural 13 Desember 2007 lalu, kini terjadi dualisme jabatan dalam satu instansi dan bagian. “Bagaimana anggaran cepat dibahas, kalau persoalan internal di eksekutif sendiri terjadi jabatan rangkap. Sekarang mana yang lebih berhak pejabat lama, atau pejabat baru. Sebab apa, di antara pengguna anggaran itu ada yang masuk sebagai anggota Panggar Eksekutif,” ujar Ketua DPRD H Andi Harahap kepada Metro di ruang kerja, kemarin. Karena itu, Andi minta legalitas formal terhadap masing-masing satker, terkait dengan keanggotaannya sebagai panggar. Kesempatan seminggu buat Plt Bupati supaya persoalan dualisme jabatan cepat dituntaskan, karena dapat mengganggu proses pembahasan anggaran. “Kami berikan waktu seminggu lagi, bisa nggak sekkab dan Plt Bupati menuntaskan kemelut mutasi. Contohnya jabatan camat dipegang dua orang, belum lagi di dinas instansi dan bagian. Itu kan ironis sekali. Kasihan masyarakat, mengadunya ke DPRD. Mungkin ini baru pertama terjadi di Indonesia,” ulas ketua DPD II Partai Golkar PPU ini. Mengenai persoalan yang dihadapi pemerintah eksekutif itu, pihaknya terus melakukan koordinasi baik dengan pejabat Pemprov Kaltim serta muspida PPU, agar di satu sisi DPRD sebagai mitra pemerintah eksekutif tidak disalahkan. DPRD dan pemerintah harus selalu sinergis, apabila pemerintah eksekutif terjadi persoalan krusial, DPRD perlu turun tangan. Namun, karena pemerintah itu bersifat administratif, DPRD tak bisa campuri. “DPRD ‘kan lembaga politik, jadi kami cuma membantu secara politis,” tandas pria yang suka bicara ceplas-ceplos ini. Sementara itu, tim kuasa hukum Pemkab PPU Agus Amri SH mengatakan, proses gugatan PTUN yang dilancarkan 16 pejabat yang menolak mutasi masih berjalan. Pihaknya meminta kepada jajaran PNS agar tidak membuat persepsi sendiri atas penolakan mutasi. Sebagai kapasitas seorang Plt Bupati, memang berwenang melakukan mutasi kepada bawahannya, apalagi mutasi itu dinilai sesuatu yang wajar dan tidak ada unsur merugikan. Hanya saja, menurut Agus, karena mutasi itu ditanggapi negatif, jadinya muncul sengketa hukum perdata di PTUN. “Sebenarnya kami juga turut prihatin, tapi persoalannya sekarang sudah masuk wilayah hukum, sehingga antara penggugat dan tergugat masih menunggu putusan hukum tetap (inkracht),” ujar Agus didampingi Iwan Winarso SH dan Heni Susanto SH saat menemui Metro di Gedung Biru Kaltim Post Km 3,5 Jl Soekarno Hatta, Selasa (12/2) malam setelah menghadiri sidang lanjutan PTUN di Samarinda. Lalu kapan penyelesaian di PTUN? Ditanya begitu, Iwan menambahkan, diprediksi sidang lanjutan masih berjalan lama, karena mulai masuk tahap persiapan pokok materi perkara. Sidang sebelumnya masih pemeriksaan berkas, belum sampai tahapan esensi masalah, misalnya jika diteruskan tentu akan memanggil saksi-saksi dan alat bukti. “Di situ akan dilakukan uji materi, makanya kita lihat perkembangannya,” ujar Iwan. Soal putusan sela, tim kuasa hukum Plt Bupati ini tak ingin berkomentar lebih jauh, karena khawatir timbul penafsiran yang keliru, hingga menjadi bias politis. “Kalau Anda ingin tahu isi putusan sela, ya seperti itu bunyinya. Kami tak bisa nambahi maupun ngurangi, tapi yang jelas belum final,” jelasnya. Yang perlu menjadi catatan penting, kata Iwan lagi, dalam suatu gugatan perdata yang dilakukan seseorang tak bisa mewakili kelompok lain dalam satu institusi. Dalam setiap gugatan yang diajukan itu, bersifat konkret, individual dan final. “Ada UU PTUN menegaskan seperti itu. Pertanyaannya, apakah pihak penggugat bisa mengatasnamakan 16 orang atau 87 orang PNS yang menolak mutasi, ‘kan nggak bisa. Apa kapasitasnya, lalu ada nggak yang dirugikan. Karena mutasi itu pergeseran jabatan sekaligus promosi,” papar Iwan. Yang menarik lagi, Iwan menyebutkan, Plt Bupati bisa saja bersikap lebih tegas, jika kondisi di pemerintahannya terjadi kevakuman. Ada 3 Pasal KUHP yang menguatkan posisi Plt Bupati meminta polisi melakukan penyidikan terhadap mereka yang menolak mutasi, karena itu bisa mengarah ke pidana.(pam) |
Yusran Cabut Surat Kuasa Tim Kuasa Hukum PPU
| Selasa, 01-04-2008 | 05:06:21 | |
| BALIKPAPAN, TRIBUN - Lanjutan persidangan kasus mutasi PNS Penajam Paser Utara (PPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda antara PNS yang menolak mutasi (penggugat) dan Pemkab PPU (tergugat) memasuki tahap pengajuan bukti-bukti. Namun, persidangan pada, Kamis (27/3) terhenti di tengah jalan. Pasalnya, majelis hakim memerintahkan tim kuasa hukum Pemkab PPU untuk meninggalkan persidangan. Alasannya, surat kuasa penunjukan sebagai tim kuasa hukum Pemkab PPU telah dicabut Bupati PPU selaku tergugat. Menurut seorang tim kuasa hukum Pemkab PPU, Agus Amri SH, keputusan pencabutan surat kuasa tersebut dianggap ganjil. Soalnya, munculnya kasus ini merupakan buntut dari pembangkangan sejumlah PNS yang menolak dimutasi oleh Pemkab PPU. Anehnya, kata Agus, surat pencabutan kuasa itu akan menempatkan Pemkab PPU sebagai pihak yang menerima seluruh alasan pembangkangan itu. Dengan ketidakhadiran tim kuasa hukum pemkab, kata Agus, akan berakibat gugatan para penggugat dianggap benar. Artinya, ujar Agus, karena pemkab tidak memberikan perlawanan maka majelis hakim dengan sendirinya akan memenangkan para penggugat. "Tindakan ini sama dengan membenarkan tindakan dan dalil pembangkangan para penggugat. Ini jelas membingungkan kami. Ini merupakan hal yang serius terkait disiplin PNS sebagai abdi negara dan masyarakat. Kalau ini dibiarkan dan dihentikan oleh tergugat yakni bupati, pembangkangan PNS dianggap hal wajar," tuturnya. Lelaki berkacamata ini menambahkan, persoalan ini tidak bisa dianggap main-main. Selama ini pembangkangan yang dilakukan sejumlah PNS mengakibatkan mandeknya roda pemerintahan. Sejumlah pejabat yang dimutasi menolak menempati jabatan baru. Sementara, jabatan lama telah diisi pejabat baru. Inilah yang membingungkan tim kuasa hukum Pemkab PPU. Soalnya, kata Agus, pencabutan ini akan menimbulkan kesan bupati mendukung aksi pembangkangan PNS. Seharusnya bupati berada dalam posisi mempertahankan kebijakan pemerintah. Karena, lanjut Agus, ini menyangkut kewibawaan pemerintah kabupaten. Tim kuasa hukum, kata Agus, akan terus mempertanyakan alasan pencabutan sebagai kuasa hukum. "Kami memahami pencabutan ini adalah sepenuhnya merupakan hak pemberi kuasa dalam hal ini bupati. Namun kami ingatkan, ini akan jadi preseden buruk bagi pemerintah. Saya akan mengkonfrontasi masalah pencabutan ini ke bupati," katanya. Sementara Bupati Drs Yusran Aspar Msi mengaku, sudah mencabut surat kuasa hukum di PTUN Samarinda. Ia mengaku tidak lagi menerbitkan surat untuk kuasa hukum. "Saya sudah cabut dan tidak ada lagi kuasa hukum yang ditunjuk di PTUN," ungkapnya. Untuk itu, Yusran hanya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PTUN untuk memutuskan perkara mutasi yang pernah dilakukan Plt Bupati Ihwan Datu Adam. "Kita serahkan saja kepada hakim untuk memutuskan seadil-adilnya perkara itu," ucapnya. (lia/mir) |
| |

