Senin, 28 April 2008

Yusran Cabut Surat Kuasa Tim Kuasa Hukum PPU

http://www.tribunkaltim.com/PPU/Yusran-Cabut-Surat-Kuasa-Tim-Kuasa-Hukum-PPU.html
Selasa, 01-04-2008 | 05:06:21

BALIKPAPAN, TRIBUN - Lanjutan persidangan kasus mutasi PNS Penajam Paser Utara (PPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda antara PNS yang menolak mutasi (penggugat) dan Pemkab PPU (tergugat) memasuki tahap pengajuan bukti-bukti. Namun, persidangan pada, Kamis (27/3) terhenti di tengah jalan. Pasalnya, majelis hakim memerintahkan tim kuasa hukum Pemkab PPU untuk meninggalkan persidangan.

Alasannya, surat kuasa penunjukan sebagai tim kuasa hukum Pemkab PPU telah dicabut Bupati PPU selaku tergugat. Menurut seorang tim kuasa hukum Pemkab PPU, Agus Amri SH, keputusan pencabutan surat kuasa tersebut dianggap ganjil. Soalnya, munculnya kasus ini merupakan buntut dari pembangkangan sejumlah PNS yang menolak dimutasi oleh Pemkab PPU. Anehnya, kata Agus, surat pencabutan kuasa itu akan menempatkan Pemkab PPU sebagai pihak yang menerima seluruh alasan pembangkangan itu.

Dengan ketidakhadiran tim kuasa hukum pemkab, kata Agus, akan berakibat gugatan para penggugat dianggap benar. Artinya, ujar Agus, karena pemkab tidak memberikan perlawanan maka majelis hakim dengan sendirinya akan memenangkan para penggugat.

"Tindakan ini sama dengan membenarkan tindakan dan dalil pembangkangan para penggugat. Ini jelas membingungkan kami. Ini merupakan hal yang serius terkait disiplin PNS sebagai abdi negara dan masyarakat. Kalau ini dibiarkan dan dihentikan oleh tergugat yakni bupati, pembangkangan PNS dianggap hal wajar," tuturnya.

Lelaki berkacamata ini menambahkan, persoalan ini tidak bisa dianggap main-main. Selama ini pembangkangan yang dilakukan sejumlah PNS mengakibatkan mandeknya roda pemerintahan. Sejumlah pejabat yang dimutasi menolak menempati jabatan baru. Sementara, jabatan lama telah diisi pejabat baru.

Inilah yang membingungkan tim kuasa hukum Pemkab PPU. Soalnya, kata Agus, pencabutan ini akan menimbulkan kesan bupati mendukung aksi pembangkangan PNS. Seharusnya bupati berada dalam posisi mempertahankan kebijakan pemerintah. Karena, lanjut Agus, ini menyangkut kewibawaan pemerintah kabupaten.

Tim kuasa hukum, kata Agus, akan terus mempertanyakan alasan pencabutan sebagai kuasa hukum. "Kami memahami pencabutan ini adalah sepenuhnya merupakan hak pemberi kuasa dalam hal ini bupati. Namun kami ingatkan, ini akan jadi preseden buruk bagi pemerintah. Saya akan mengkonfrontasi masalah pencabutan ini ke bupati," katanya.

Sementara Bupati Drs Yusran Aspar Msi mengaku, sudah mencabut surat kuasa hukum di PTUN Samarinda. Ia mengaku tidak lagi menerbitkan surat untuk kuasa hukum. "Saya sudah cabut dan tidak ada lagi kuasa hukum yang ditunjuk di PTUN," ungkapnya.

Untuk itu, Yusran hanya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PTUN untuk memutuskan perkara mutasi yang pernah dilakukan Plt Bupati Ihwan Datu Adam. "Kita serahkan saja kepada hakim untuk memutuskan seadil-adilnya perkara itu," ucapnya. (lia/mir)


Created by IT Tribun Kaltim

Tidak ada komentar: