| http://www.metrobalikpapan.co.id/berita/index.asp?IDKategori=89&id=102309 Kamis, 14 Februari 2008 |
| Tetap Tolak Mutasi, Bisa Dilarikan ke Pidana |
| PENAJAM-DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memberikan deadline seminggu lagi kepada Plt Bupati H Ihwan Datu Adam agar mampu menuntaskan persoalan yang terjadi di masing-masing satuan kerja (satker). Pasalnya, molornya pembahasan anggaran yang seharusnya sudah berjalan beberapa waktu lalu, akibat ketidakjelasan posisi pengguna anggaran. Bayangkan, penolakan mutasi sejumlah pejabat struktural 13 Desember 2007 lalu, kini terjadi dualisme jabatan dalam satu instansi dan bagian. “Bagaimana anggaran cepat dibahas, kalau persoalan internal di eksekutif sendiri terjadi jabatan rangkap. Sekarang mana yang lebih berhak pejabat lama, atau pejabat baru. Sebab apa, di antara pengguna anggaran itu ada yang masuk sebagai anggota Panggar Eksekutif,” ujar Ketua DPRD H Andi Harahap kepada Metro di ruang kerja, kemarin. Karena itu, Andi minta legalitas formal terhadap masing-masing satker, terkait dengan keanggotaannya sebagai panggar. Kesempatan seminggu buat Plt Bupati supaya persoalan dualisme jabatan cepat dituntaskan, karena dapat mengganggu proses pembahasan anggaran. “Kami berikan waktu seminggu lagi, bisa nggak sekkab dan Plt Bupati menuntaskan kemelut mutasi. Contohnya jabatan camat dipegang dua orang, belum lagi di dinas instansi dan bagian. Itu kan ironis sekali. Kasihan masyarakat, mengadunya ke DPRD. Mungkin ini baru pertama terjadi di Indonesia,” ulas ketua DPD II Partai Golkar PPU ini. Mengenai persoalan yang dihadapi pemerintah eksekutif itu, pihaknya terus melakukan koordinasi baik dengan pejabat Pemprov Kaltim serta muspida PPU, agar di satu sisi DPRD sebagai mitra pemerintah eksekutif tidak disalahkan. DPRD dan pemerintah harus selalu sinergis, apabila pemerintah eksekutif terjadi persoalan krusial, DPRD perlu turun tangan. Namun, karena pemerintah itu bersifat administratif, DPRD tak bisa campuri. “DPRD ‘kan lembaga politik, jadi kami cuma membantu secara politis,” tandas pria yang suka bicara ceplas-ceplos ini. Sementara itu, tim kuasa hukum Pemkab PPU Agus Amri SH mengatakan, proses gugatan PTUN yang dilancarkan 16 pejabat yang menolak mutasi masih berjalan. Pihaknya meminta kepada jajaran PNS agar tidak membuat persepsi sendiri atas penolakan mutasi. Sebagai kapasitas seorang Plt Bupati, memang berwenang melakukan mutasi kepada bawahannya, apalagi mutasi itu dinilai sesuatu yang wajar dan tidak ada unsur merugikan. Hanya saja, menurut Agus, karena mutasi itu ditanggapi negatif, jadinya muncul sengketa hukum perdata di PTUN. “Sebenarnya kami juga turut prihatin, tapi persoalannya sekarang sudah masuk wilayah hukum, sehingga antara penggugat dan tergugat masih menunggu putusan hukum tetap (inkracht),” ujar Agus didampingi Iwan Winarso SH dan Heni Susanto SH saat menemui Metro di Gedung Biru Kaltim Post Km 3,5 Jl Soekarno Hatta, Selasa (12/2) malam setelah menghadiri sidang lanjutan PTUN di Samarinda. Lalu kapan penyelesaian di PTUN? Ditanya begitu, Iwan menambahkan, diprediksi sidang lanjutan masih berjalan lama, karena mulai masuk tahap persiapan pokok materi perkara. Sidang sebelumnya masih pemeriksaan berkas, belum sampai tahapan esensi masalah, misalnya jika diteruskan tentu akan memanggil saksi-saksi dan alat bukti. “Di situ akan dilakukan uji materi, makanya kita lihat perkembangannya,” ujar Iwan. Soal putusan sela, tim kuasa hukum Plt Bupati ini tak ingin berkomentar lebih jauh, karena khawatir timbul penafsiran yang keliru, hingga menjadi bias politis. “Kalau Anda ingin tahu isi putusan sela, ya seperti itu bunyinya. Kami tak bisa nambahi maupun ngurangi, tapi yang jelas belum final,” jelasnya. Yang perlu menjadi catatan penting, kata Iwan lagi, dalam suatu gugatan perdata yang dilakukan seseorang tak bisa mewakili kelompok lain dalam satu institusi. Dalam setiap gugatan yang diajukan itu, bersifat konkret, individual dan final. “Ada UU PTUN menegaskan seperti itu. Pertanyaannya, apakah pihak penggugat bisa mengatasnamakan 16 orang atau 87 orang PNS yang menolak mutasi, ‘kan nggak bisa. Apa kapasitasnya, lalu ada nggak yang dirugikan. Karena mutasi itu pergeseran jabatan sekaligus promosi,” papar Iwan. Yang menarik lagi, Iwan menyebutkan, Plt Bupati bisa saja bersikap lebih tegas, jika kondisi di pemerintahannya terjadi kevakuman. Ada 3 Pasal KUHP yang menguatkan posisi Plt Bupati meminta polisi melakukan penyidikan terhadap mereka yang menolak mutasi, karena itu bisa mengarah ke pidana.(pam) |
Senin, 28 April 2008
DPRD Deadline Seminggu Plt Bupati
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar